Hukum Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui

hukum puasa bagi ibu menyusui dalam islam


A. Pengantar.

Puasa di bulan Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib di jalankan oleh setiap umat Muslim pada bulan ramadhan. Para ulama bersepakat bahwa bagi orang tua yang sudah tidak bisa menjalankan puasa karena udzur, dan tidak mungkin bisa mengqadha pada hari lain, maka ia tidak berkewajiban untuk bermengqadha puasanya dan hanya diharuskan membayar fidyah. Namun, bagaimana hukumnya puasa Ramadhan bagi wanita hamil dan menyusui, dimana ia masih memungkinkan untuk mengqadhanya suatu hari setelah tidak hamil dan menyusui lagi?

B. Pendapat Ulama.

  1. Wanita Hamil dan Menyusui yang Khawatir Keadaan Dirinya Saja Bila Berpuasa.
    Dalam keadaan ini maka wajib untuk mengqadha (tanpa fidyah) di hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa.
    Keadaan ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya. Sebagaimana dalam ayat,
    “Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al Baqarah[2]:184)
    Ibnu Qudamah mengatakan, “Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.” (al-Mughni: 4/394)
  2. Wanita Hamil dan Menyusui yang Khawatir Keadaan Dirinya dan Buah Hati Bila Berpuasa.
    Pada situasi ini, wanita hamil dan menyusyi wajib mengqadha (saja) sebanyak hari-hari puasa yang ditinggalkan ketika sang ibu telah sanggup melaksanakannya.
    Imam Nawawi mengatakan, “Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah). Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).’” (al-Majmu’: 6/177)
  3. Wanita Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Buah Hati saja.
    Jadi sebenarnya ia mampu untuk berpuasa, namun karena menurut pengalaman atau menurut keterangan dokter akan berbahaya bagi sang bayi jika ia berpuasa, sehingga ia tidak berpuasa. Dalam hal ini ulama berbeda pendapat tentang hukumnya:
    • Syaikh Bin Baz dan Syaikh As-Sa’di berpendapat bahwa wanita hamil atau menyusui ini disamakan statusnya sebagaimana orang sakit, sehingga ia hanya wajib mengqadha puasanya saja. Dalil yang digunakan adalah Qs. Al Baqarah[2]:184.
    • Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma serta Syaikh Salim dan Syaikh Ali Hasan berpendapat bahwa wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan bayinya, wajib membayar fidyah saja. Dalill yang digunakan adalah sama sebagaimana dalil para ulama yang mewajibkan qadha dan fidyah, yaitu perkataan, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud)
      Sementara ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil bahwa wanita hamil dan menyusui hanya wajib membayar fidyah jika khawatir akan anaknya adalah, “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar diyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 184). Hal ini disebabkan wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan anaknya dianggap sebagai orang yang tercakup dalam ayat ini.
    • Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan: “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al Bani dalam Irwa’ul Ghalil).
      Begitu pula jawaban Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya, ia menjawab, “Hendaklah berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari yang ditinggalkan.”

C. Analisa

Dari tiga keadaan wanita hamil dan menyusui dua keadaan yang pertama, mayoritas ulama berpendapat sama. Namun pada kondisi ketiga, ulama berbeda pendapat tentang hukumnya.
Hukum dasar bagi orang yang berhalangan untuk berpuasa adalah Surah Al Baqarah ayat 184: “Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
Dalil sang ibu wajib mengqadha adalah sebagaimana dalil pada kondisi pertama dan kedua, yaitu wajibnya bagi orang yang tidak berpuasa untuk mengqadha di hari lain ketika telah memiliki kemampuan. Para ulama berpendapat tetap wajibnya mengqadha puasa ini karena tidak ada dalam syari’at Islam yang menggugurkan qadha bagi orang yang mampu mengerjakannya.
Sedangkan dalil pembayaran fidyah adalah para ibu pada kondisi ketiga ini termasuk dalam keumuman ayat berikut,
“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…” (Qs. Al-Baqarah [2]:184)
Adapun perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma yang hanya menyatakan untuk berbuka tanpa menyebutkan wajib mengqadha karena hal tersebut (mengqadha) sudah lazim dilakukan ketika seseorang berbuka saat Ramadhan.
Sehingga yang tidak berkewajiban untuk mengqadha puasa dan hanya berkewajiban membayar fidyah hanyalah orang yang sudah tua atau udzur yang tidak mungkin akan bisa mengqadha di hari kemudian karena tentu di hari kemudian orang yang sudah udzur akan semakin udzur lagi.
Referensi:
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid.
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah.

Related Posts:

Tips Berpuasa Bagi Ibu Menyusui

Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim, termasuk juga ibu hamil dan menyusui. Alhamdulillah, Islam memberikan kelonggaran bagi ibu hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa dengan berpuasa di lain waktu dan membayar fidyah. Pada saat Ramadhan, kita rata - rata berpuasa 14 jam, dan tubuh masih dapat mengkompensasi kekurangan saat berpuasa tersebut pada saat berbuka sampai dengan waktu sahur.

tips berpuasa bagi ibu menyusui


Walaupun ibu tidak makan selama 14 jam, komposisi ASInya tidak akan berubah atau berkurang kualitasnya dibandingkan saat tidak berpuasa. Sebab, tubuh akan melakukan mekanisme kompensasi dengan mengambil cadangan zat-zat gizi, yaitu energi, lemak dan protein serta vitamin dan mineral, dari simpanan tubuh. Begitu ibu berbuka, tubuh akan mengganti cadangan zat-zat gizi tadi, sehingga ibu tidak akan kekurangan zat gizi untuk memenuhi aktifitas serta mempertahankan kesehatan tubuhnya. Komposisi ASI baru akan berkurang pada ibu yang menderita kurang gizi berat, sebab tidak ada lagi cadangan zat gizi yang dapat memasok kebutuhan produksi ASI yang lengkap.

Namun, sangat dianjurkan pada para ibu yang masih menyusui eksklusif (usia bayi kurang dari 6 bulan) untuk menunda berpuasa atau tidak berpuasa. Agama Islam pun memberi keringanan bagi para ibu menyusui untuk tidak berpuasa selama Ramadhan. Sebab pada masa menyusui eksklusif, ASI adalah satu-satunya asupan cairan dan gizi bagi bayi. Pada masa ini, metabolisme tubuh ibu bekerja dengan giat untuk terus menerus memproduksi ASI dengan komposisi yang lengkap

Bila memutuskan untuk menjalankan puasa Ramadhan, mungkin tips berikut dapat bermanfaat:
Asupan menu dengan gizi seimbang

Ibu yang sedang menyusui memang membutuhkan tambahan sekitar 700 kalori perhari, 500 kalori diambil dari makanan ibu dan 200 kalori diambil dari cadangan lemak dalam tubuh ibu. Oleh karena itu, penting bagi ibu menyusui yang sedang berpuasa untuk tetap mempertahankan pola makan 3x sehari dengan menu gizi seimbang. Pada saat sahur, ketika berbuka puasa dan menjelang tidur sesudah shalat tarawih. Makan sahur akan menghasilkan energi yang berguna untuk aktivitas kita hari itu. Komposisi makanan dengan gizi berimbang akan menghasilkan sari makanan yang bagus untuk anak.
Perbanyak konsumsi cairan

mulai dari berbuka hingga sahur. Jika bisa minum air putih selama sehari itu sebanyak dua liter, ditambah dengan jenis cairan lainnya seperti juice buah, air madu dan susu. Minum segelas susu setiap sahur bisa mengurangi ancaman anemia bagi ibu hamil dan menyusui. Berbuka puasa dengan minum minuman hangat, akan merangsang kelancaran ASI bagi ibu menyusui.
Istirahat yang cukup

Merasa lemas saat berpuasa itu hal yang lumrah, apalagi jika si ibu baru saja menyusui. Cobalah untuk beristirahatlah sejenak, apakah dengan cara tidur atau sekadar relaks menenangkan pikiran. Perlu ibu menyusui ketahui, bahwa semakin sering payudara dihisap oleh bayi, maka produksi ASI akan semakin banyak. Jadi, bila selama puasa ibu tetap rajin menyusui, ASI akan tetap lancar.
Tetap tenang dan percaya diri

Ibu hendaknya tetap tenang beribadah dan percaya diri terus menyusui, jangan merasa khawatir ASInya akan berkurang, sebab rasa cemas tersebut justru akan menghalangi kerja hormon Oksitosin mengeluarkan ASI dari payudara, sehingga akan nampak seolah-olah ASI ibu berkurang. Ingatlah bahwa menyusui pun juga ibadah.
Meminum madu, kurma dan habbtussauda

Dengan meminum madu, kurma dan habbatussauda, diharapkan kuantitas dan kualitas ASI tetap terjaga, karena madu, kurma dan habbatussauda merupakan vitamin alami dan komposisinya lengkap.
Ibu bekerja

Jika ibu bekerja, sebaiknya tetap memerah ASI di tempat kerja, karena jika ASI tidak dikeluarkan maka produksi ASI akan menurun. Bila ibu memiliki aktifitas yang cukup tinggi selama Ramadhan, mungkin perlu dipertimbangkan untuk tidak berpuasa bila si kecil masih menyusu, sebab dalam agama Islam pun ada keringanan bagi ibu yang menyusui.

Related Posts: